Panduan SISTER

Alur Validasi Pengajuan PDD oleh Admin Perguruan Tinggi

Admin

2 weeks ago


Setelah Dosen mengajukan Perubahan Data Dosen (PDD), selanjutnya akan ada tahap validasi data. Validasi data tersebut dilaksanakan dengan alur berikut:

 

Dengan adanya alur di atas, maka Admin PT perlu melakukan validasi PDD pada Dosen yang berada di Perguruan Tinggi masing-masing. Berikut langkah-langkah yang dilakukan:

 

1. Admin PT login ke akun SISTER.

2. Pada Dashboard, pilih peran Admin Perguruan Tinggi level Perguruan Tinggi.

3. Klik menu “Validasi data dosen”, pilih spesifik menu sesuai data yang akan diverifikasi di antara Data Pribadi, Pendidikan Formal, Jabatan Fungsional, Kepangkatan, atau Sertifikasi.

Picture14a.png

4. Kemudian Anda masuk ke laman Ajuan PDD. Di laman ini, Anda dapat melihat daftar Dosen yang telah mengajukan perubahan data. Anda juga dapat melihat berdasarkan status PDD yaitu:

  • Diajukan
    Dosen telah mengajukan PDD, Admin PT perlu memeriksa dan menyetujui/menolak ajuan tersebut.
  • Disetujui
    Ajuan yang telah disetujui oleh Admin PT, status di dalam tabel akan diperbarui jika ajuan sudah disetujui oleh Pusat.
  • Ditolak
    Ajuan yang telah ditolak oleh Admin PT.
  • Ditangguhkan
    Ajuan yang perlu direvisi.
  • Draft

5. Untuk memeriksa detail ajuan dan validasi PDD Dosen, klik ikon .

Picture15a.png

6. Cek detail data ajuan PDD. Admin PT dapat melihat detail data sebelumnya dan data baru yang diajukan pada tabel yang tersedia.

7. Setelah memeriksa data, silakan lakukan validasi ajuan. Pilih status periksa diantara:

  • Tidak Valid (Ditolak)
  • Ada Kecurangan (Tolak)
  • Tidak lengkap (Tangguhkan)
  • Valid (Disetujui)

Setelah itu lengkapi kolom Keterangan dengan penjelasan hasil validasi.

8. Jika sudah selesai melakukan validasi, klik tombol “Validasi”.

Picture16a.png

9. Anda akan menerima pesan konfirmasi. Jika sudah yakin untuk memvalidasi, klik ‘Ya”. Jika belum, klik “Tidak”.

validasi ajuan.png

10. Jika validasi telah berhasil, Anda akan menerima notifikasi seperti gambar di bawah ini.

Picture18a.png

 

Selanjutnya untuk validasi yang disetujui akan diteruskan ke pihak Pusat yaitu LLDIKTI (PTS), Kemendikbudristek (PTN), atau Kementerian masing-masing (PTA/PTKL). Pihak Pusat akan melanjutkan proses validasi tersebut. Anda dapat memantau statusnya pada tabel “Disetujui”, kolom “Status Terbaru”.

Picture19a.png

 

Apakah Artikel Ini Membantu ?

1 dari 1 orang menyukai artikel ini

Komentar