Panduan SISTER
Admin
3 months ago
Admin PT dapat mengubah status keaktifan Dosen di SISTER seiring dengan waktu dan perubahan pada statusnya. Status keaktifan yang dimaksud yaitu mengubah status diantara:
Admin PT dapat melakukan perubahan melalui menu Aktivitas Kolektif di akun SISTER. Setelah Admin PT mengubah status keaktifan Dosen dan ajuannya disetujui, Unit Beban Kerja Dosen (BKD) Internal PT perlu menyesuaikan status keaktifan Dosen di SISTER agar BKD dapat diisi sesuai dengan status Dosen.
Namun jika Admin PT belum mengajukan perubahan status keaktifan Dosen atau sedang dalam proses pengajuan dan periode BKD sudah berjalan, Unit BKD Internal PT dapat membantu mengubah status Dosen secara manual. Admin PT tetap harus melanjutkan proses perubahan status keaktifan dikarenakan perubahan status Dosen secara manual oleh Unit BKD Internal PT hanya dilakukan untuk kebutuhan BKD.
Catatan:
Unit BKD Internal PT hanya dapat melakukan perubahan atau penyesuaian pada status keaktifan Dosen apabila:
Untuk melihat daftar dosen yang diubah statusnya, Anda dapat mengunjungi laman “Peserta BKD” pada menu Layanan BKD kemudian klik tombol “Alih Status”.
Pada laman “Alih Status” Anda dapat melihat daftar dosen dengan perbedaan antara Status Laporan Kinerja Dosen dan Status Sekarang yang dapat dialihkan:
Ada 2 hal yang bisa Anda lakukan di laman “Alih Status” untuk masing-masing dosen dengan klik tombol :
Penting diingat, mengembalikan atau menyesuaikan status tidak dapat dilakukan apabila periode pengisian BKD sudah berakhir dan/atau dosen sudah melakukan simpan permanen.
Terdapat dua cara untuk mengubah status keaktifan Dosen untuk proses layanan BKD. Berikut panduannya:
1. Masuk ke laman https://sister.kemdikbud.go.id/beranda.
2. Pilih peran "Unit BKD Internal" di Level Perguruan Tinggi.
3. Klik "Layanan BKD", kemudian pilih "Peserta BKD".
4. Pilih “Periode Kegiatan BKD”. Kemudian klik “Lanjut”.
5. Klik tombol “Alih Status”.
6. Apabila Dosen mengajukan pengubahan status melalui PDD, tombol pembaharuan status keaktifan yang muncul adalah “Sesuaikan Status” tanpa harus mengunggah dokumen. Klik tombol “Sesuaikan Status” untuk melanjutkan proses.
7. Kotak notifikasi akan muncul untuk mengkonfirmasi penyesuaian status ini. Klik “Ya” untuk melanjutkan proses.
8. Kotak notifikasi berhasil akan muncul serta status LKD akan berubah sama menjadi status sesuai dengan portofolio. Nama dosen juga akan hilang dari laman “Alih Status”.
Perubahan secara manual berlaku untuk Dosen yang sedang menunggu proses pengajuan perubahan statusnya pada PDD dan/atau persetujuan permintaanya kepada Biro SDM Kemendikbudristek.
1. Masuk ke laman https://sister.kemdikbud.go.id/beranda.
2. Pilih peran "Unit BKD Internal" di Level Perguruan Tinggi.
3. Klik "Layanan BKD", kemudian pilih "Peserta BKD".
4. Pilih “Periode Kegiatan BKD”. Kemudian klik “Lanjut”.
5. Klik tombol atau “Daftar Dosen dan Penugasan”.
6. Klik tombol atau “Edit Status Keaktifan” pada dosen yang ingin diubah statusnya.
7. Pengubahan status secara manual ini akan mengubah Status LKD. Klik tombol “Ubah Status” untuk melanjutkan prosesnya.
8. Unggah dan isi kolom yang diminta secara sesuai kemudian klik tombol “Simpan”. Semua kolom data wajib diisi.
Catatan:
Untuk dokumen “Bukti Kirim Usul”, silakan unggah dokumen bukti bahwa Dosen mengirimkan usul/permintaan ke Biro SDM.
9. Setelah berhasil ubah status dosen, Unit BKD Internal PT dapat menginformasikan dosen untuk melakukan pengecekan pada halaman BKDnya dan melanjutkan pengisian BKD dengan status yang diperbarui.
Penting diingat, dosen tetap harus melanjutkan proses PDD untuk Status Keaktifannya setelah proses Alih Status yang dilakukan oleh Unit BKD Internal.
10. Jika ada kebutuhan untuk mengembalikan status LKD dosen yang telah diubah secara manual ke status sesuai dengan portofolio (profil dosen), klik tombol atau “Edit Status Keaktifan” pada kolom Aksi yang terdapat pada setiap dosen.
11. Klik tombol “Kembalikan Status Keaktifan”.
12. Kotak notifikasi akan muncul untuk mengkonfirmasi peralihan status ini. Klik “Ya” untuk melanjutkan proses.
13. Kotak notifikasi berhasil akan muncul serta status LKD akan berubah sama menjadi status sesuai dengan portofolio. Nama dosen juga akan hilang dari laman “Alih Status”.
Ketentuan dan Prosedur Dosen Tidak Tetap Terkait Pengisian BKD
Ketentuan Pengisian Beban Kerja Dosen (BKD) di SISTER (Versi Cloud) untuk Dosen
Panduan Penugasan Asesor Beban Kerja Dosen (BKD)
Informasi Umum Beban Kerja Dosen (BKD)
Informasi Asesor Beban Kerja Dosen (BKD) di SISTER (Versi Cloud)
Proses Unit BKD Internal Mengubah Status Keaktifan Dosen di SISTER (versi Cloud)
Cara Unit BKD Internal Mengatur Periode BKD
Cara Melakukan Pelaporan Beban Kerja Dosen di SISTER (Versi Cloud)
Panduan Pengesahan BKD dan Pencetakan LKD untuk Unit BKD Internal
Cara Buka Validasi Beban Kerja Dosen (BKD) untuk Unit BKD Internal
Solusi untuk Periode BKD yang Tidak Muncul
Cara Dosen Menambahkan Publikasi Karya
Cara Unit BKD Internal Menambah dan Menghapus Peserta BKD
Penyesuaian Homebase Asesor untuk Keperluan BKD
Alur Pelaporan Kendala SISTER Melalui Pusat Bantuan
Informasi Umum Beban Kerja Dosen (BKD)
Cara Membuat Akun SISTER (Versi Cloud) untuk Admin Perguruan Tinggi dan Operator
Cara Membuat Akun SISTER (Versi Cloud) untuk Dosen/Tendik
Cara Melakukan Perubahan Data Dosen di SISTER (Versi Cloud)
Cara Operator PAK Mengirim Data ke BKN
Apakah Artikel Ini Membantu ?
0 dari 0 orang menyukai artikel ini